RADARLAMPUNG.CO.ID - Tunjangan kinerja (Tukin) PNS kabarnya akan dihapus oleh pemerintah melalui Kemenpan RB.
Informasi adanya penghapusan tukin PNS pun saat ini telah dikaji oleh Kemenpan yang nantinya akan disesuaikan dengan skema baru Gaji PNS.
Hal itu juga telah disampaikan Deputi Bidang Politik, Hukum dan Pertahanan Bogat Widyatmoko.
Beberapa waktu lalu, usai membahas rancangan awal RPJP tahun 2024 sampai 2045. Pemerintah juga berencana akan merombak sistem gaji untuk para PNS.
BACA JUGA:Waduh! Seleksi CPNS 2023 Terancam Batal
Nantinya, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji dalam bentuk gaji tunggal.
Single Salary atau gaji tunggal rencananya akan diberlakukan oleh pemerintah dalam menerapkan skema baru pada sistem gaji PNS yang saat ini masih dibahas.
Menurut Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB, menjelaskan, melalui skema baru pemberian tunjangan kinerja PNS Kedepannya tidak akan lagi dipukul rata atau disamakan.
Kebijakan dalam pemberian tukin PNS yang rencananya tidak akan di sama ratakan akan dilihat dari kinerja para PNS.
BACA JUGA:Mau Lolos Seleksi CPNS 2023? Perhatikan Inilah Tahapan Tes yang Harus Ditempuh!
Bagi para PNS yang menunjukan kinerja bagus dan baik, maka tukin yang diterima olehnya akan lebih besar.
Sebaliknya, untuk para PNS yang kinerjanya buruk, maka tunjangan yang akan diterima tidaklah sama dengan ASN dengan kinerja baik.
Artinya, kebijakan pemberian tunjangan PNS yang lama akan dihapus dan dirombak sesuai berdasarkan kinerja Individu PNS.
Jadi bagi para PNS yang kinerjanya kurang baik maka perolehan tunjangan akan berkurang sesuai dengan kebijakan skema baru.
BACA JUGA:Gaji Molor, PNS di Lampura Galau!