Berusia paling rendah 25 Tahun saat mendaftar dan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.
Bersedia ditempatkan di Desa pemilihan bagi calon dari Desa lain dan bersedia tidak mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon.
"Kemudian tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, tidak dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 Tahun atau lebih," jelasnya.
Terakhir adalah tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan serta berbadan maupun berjiwa sehat dan bebas narkoba.
BACA JUGA:Daftar Kuliner Jawa Timur yang Top Markotop, Ada juga di Lampung Lho!
Dibukanya pendaftaran di Hari pertama ini, Suryadi menyebut sudah ada yang mendaftarkan diri. Jelasnya.
Diberitakan sebelumnya Pilkades serentak di Mesuji telah ditentukan jadwalnya, yang akan digelar pada 28 Agustus 2023 mendatang.
Ada 16 Kepala Desa di Mesuji yang habis masa jabatannya pada September 2023.
Adapun Kepala Desa yang habis masa jabatannya pada September 2023 yaitu ada dari Kepala Desa Sungai Cambai dan Desa Margojadi, Kecamatan Mesuji Timur.
BACA JUGA:Jelang Hari Pramuka ke-62 Tingkat Provinsi, Kabupaten Lampura Lakukan Hal Ini
Kemudian Desa Sungai Buaya, Desa Telogorejo dan Desa Sidang Gunung Tiga Kecamatan Rawajitu Utara.
Desa Budi Aji, Wirabangun, Jayasakti dan Rejobinangun, Kecamatan Simpang Pematang.
Desa Muktikarya, Fajarindah, Fajarbaru, Fajarasri dan Adikarya Mulya, Kecamatan Panca Jaya.
Terakhir Desa Bangun Jaya dan Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya. (*)