Guru Besar Universitas Lampung Bertambah Dua Dari Fakultas Hukum

Selasa 13-06-2023,15:01 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Ari Suryanto

"Dengan demikian Doni Salmanan diduga melanggar pasal berlapis yaitu UU ITE, KUHP, dan TPPU. Indonesia tidak mengakui cryptocurrency sebagai mata uang, tetapi hanya mengakui sebagai aset," ucapnya.

Ditanya mengenai scaming pada bank juga Prof. Edi menyebut hal itu bisa disebut dengan cyber Laundring.

Termasuk pada perbankan daerah yang sering datanya kebolan, satu hal yang harus dilakukan adalah pembuatan undang-undang terhadap cyber laundring tersebut.

BACA JUGA:Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Dan Tata Caranya Dari Ustadz Adi Hidayat

"Bank-bank itu akan lebih kuat kalau sekarang ini terlena, sehingga penelitian saya di Asabri dan sebagainya itu kita mengalami kerugian yang sangat besar, hilang," ujarnya.

Selain itu, kecurigaan pada bank swasta yang jarang terguncang datanya dibanding bank daerah yang menjadi korban hacker.

"Bisa jadi cyber laundry, ada bank yang mengikuti permainan dengan para pembajak itu ya kita mana tau tetapi penelitian saya yang terlibat pasti orang dalam, karena pengaturannya kurang kuat jadi siapkan peraturan mengenai cyber laundryng ini," pungkasnya. (*)

Kategori :