RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), melakukan penandatanganan kerjasama Pusat Pelayanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dan penyerahan santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Acara berlangsung di ruang Siger Setdakab Lampura, Selasa 13 Juni 2023.
Hadir langsung pada acara penandatangan tersebut Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Lampura Drs. Ahmad Alamsyah, M.M., dan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan dr. Hj. Maya Natalia Manan, M.Kes., Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lampung Tengah.
Asisten II mengatakan, bahwa sebagaimana diketahui sejak 1 Januari 2014 lalu, Pemerintah telah mendirikan Badan yang bertugas sebagai penyelenggaraan jaminan sosial, atau yang dikenal dengan BPJS.
“Pada pelaksanaannya, BPJS tersebut terbagi menjadi dua. Yaitu, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sebenarnya, BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan transformasi dari PT Jamsostek, dimana memiliki tugas untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja Indonesia, baik pekerja formal maupun informal,” kata Asisten II.
BACA JUGA:Kantor Disdukcapil Digeledah Polisi, Ini Kata Asisten Pemkab Lampung Utara
Ahmad Alamsyah yang juga menjabat sebagai Plt. Kadis Kominfo itu juga menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Dimana, lanjutnya, Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan hak dari para pekerja yang wajib dipenuhi mengingat banyaknya faktor dan resiko terjadinya kecelakaan berada di tempat kerja. Karena itu, negara hadir untuk melindungi serta memberikan jaminan kepada seluruh para pekerja melalui pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Untuk itulah, pada hari ini kita tandatangani kerjasama pusat pelayanan kecelakan kerja antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Lampura melalui Dinas Kesehatan atau juga dengan Puskesmas-puskesmas,” ujar Asisten II.
Dalam fungsinya, sambung Asisten II, Puskesmas akan menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja atau yang disebut juga dengan Trauma Center (TC), yang memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.
BACA JUGA:Kejari Klaim Pulihkan Aset Ratusan Juta Rupiah Milik Pemkab Lampura
“Saya berharap dengan ditandatanganinya kerjasama pusat pelayanan kecelakaan kerja ini dapat menjadi langkah strategis dan meningkatkan sinergitas dalam melaksanakan pelayanan prima bagi masyarakat yang membutuhkan," kata dia
"Mari kita bersama bersinergi menjadi bagian dari program pemerintah dengan tetap menjaga kerukunan dan kedamaian, menjaga persatuan dan kesatuan, mempererat semangat kebersamaan, agar Kabupaten Lampung Utara senantiasa dalam kondisi yang Aman, Agamis, Maju, dan Sejahtera,” tandas Kadis Kominfo. (*)