RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mesuji tidak akan lagi melayani permintaan legalisir dokumen kependudukan.
Menurut Kepala Disdukcapil Mesuji, Mursalin, jika kebijakan itu merujuk kepada Permendagri 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
BACA JUGA:Nikmatnya Kopi Robusta Lampung yang Pemasarannya Sudah Mendunia
"Kami tidak legalisir lagi administrasi kependudukan yang telah Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sebab Selama ini, banyak pihak minta legalisir, seperti saat akan daftar TNI Polri, nah sekarang sudah tidak lagi," kata Mursalin. pada Selasa 13 Juni 2023.
Dengan adanya IKD ini, lanjut Mursalin dapat dengan mudah diketahui aktif tidaknya dokumen kependudukan milik seseorang.
BACA JUGA:Hadiri Bersih Desa, Bupati Tanggamus Lampung Sampaikan Pesan Ini
"Cukup dengan scan barcode itu sudah kelihatan semuanya. Barcode ini tidak ada di administrasi kependudukan pada masa lalu, dan saat ini semua yang sudah IKD sudah ada barcode," lanjut dia.
Saat ini, di Mesuji sudah ada lebih dari 12 lembaga yang sudah bekerja sama dengan Disdukcapil. Jika TNI Polri sudah kerja sama di pusat.
BACA JUGA:Usai Peristiwa Dugaan Pungli, Begini Kondisi Kantor Disdukcapil Lampung Utara
"Dengan adanya IKD, masyarakat akan lebih mudah ketika melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam. Karena IKD memiliki beberapa fungsi yakni sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas," tukasnya. (*)