"Terakhir yang dimintain uang tanggal 18 Oktober," kata Dewi.
Sementara, lanjut Dewi, perkara yang dilaporkannya tersebut sudah dihentikan sementara oleh pihak kepolisian Polres Tanggamus.
Keputusan tersebut disampaikan kepada Dewi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 24 Maret 2023.
BACA JUGA:Arkeolog Temukan Topeng Emas Kuno Berusia Ribuan Tahun di Sichuan China
Laporan perkara yang dibuat oleh Dewi tersebut belum dapat ditindak lanjuti ke tahap penyidikan.
Tertuang dalam poin 3 karena belum terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372.
Serta objek tanah tersebut sedang dalam gugatan yang diajukan sendiri oleh Dewi selaku korban bersama kuasa hukumnya.
Untuk itu, Dewi berharap agar ketiga oknum polisi Polres Tanggamus yang telah dilaporkan tersebut dapat di proses sesuai prosedur.
BACA JUGA:Asik! Tahun Ini PNS Bakal Naik Jabatan Lebih Cepat, Begini Aturan Terbarunya
Mereka yakni masing-masing berinisial Iptu HS, Aipda MS serta Aipda IS. Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor SPSP2/2708/V/2023/Bagyanduan.
"Oknum nya juga sesuai prosedur di periksa juga," katanya.
Serta perkara dugaan penipuan atau penggelapan yang dilaporkannya tersebut dapat segera dilanjutkan nantinya.
Namun, Dewi berharap agar laporan perkaranya tersebut dapat di proses oleh Polda Lampung.
BACA JUGA:Berparas Cantik Jelita, Sania Wahyu Ningsih Jadi Jemaah Calon Haji Termuda di Indonesia Tahun Ini
Sebab dirinya khawatir terhadap oknum-oknum nakal seperti ketiga oknum polisi Polres Tanggamus tersebut.
"Berharap bisa prosesnya di polda jangan di sana lagi, kan ada oknum-oknum yang bermain," tutupnya. (*)