RADARLAMPUNG.CO.ID - Sah, Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan pemohon uji materi terkait sistem proporsional pemilu.
Alhasil, Pemilu tahun 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.
Ya, MK akhirnya memberikan putusan dalam gugatan sistem pemilu.
Merujuk pada Putusan Nomor 114/PUU-XX/2023 bahwa pemilu tahun 2024 dilaksanakan dengan proporsional terbuka.
BACA JUGA:Soal Dugaan Oknum Polisi yang Dilaporkan Pungli, Ini Kata Polda Lampung
Ini terungkap dalam pembacaan putusan yang disiarkan langsung di chanel YouTube MK, pada Kamis 15 Mei 2023.
Pembacaan dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya.
Dalam pembacaan putusan itu dipaparkan bahwa MK menolak permohonan yang diajukan pemohon dalam poin-poin pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
BACA JUGA:Lezat Sangat! Ini 11 Rekomendasi Makanan Khas Pekanbaru Riau
"Demikian diputus dalam rapat permusyawatan hakim, Rabu 8 Juni 2023 diucapkan dalam sidang pleno, pada Kamis 15 Juni 2023 selesai diucapkan pukul 13.00 WIB oleh delapan hakim konstitusi," sambung Anwar Usman.
"Demikian putusan telah dibavakan untuk salinan putusan dan ketetapan akan dikirim melalui enail atau paling lambat tiga hari kerja, demikian sidang ditutup," tegasnya.
Ya, berdasarkan jadwal, Kamis 15 Mei 2023 MK memutuskan gugatan sistem proporsional pemilu.
Gugatan tersebut sempat banyak menuai sorotan. Terlebih, bisa merubah sistem dari yang sebelumnya terbuka menjadi tertutup.
BACA JUGA:Simak Yuk, Manfaat Susu Bagi Kesehatan Tubuh, Ternyata Kaya Nutrisi dan Vitamin Loh