Berikan Rasa Tenang! Pensiunan PNS Dipastikan Terima Uang Jaminan Rp 6 Juta, Simak Ketentuannya

Jumat 16-06-2023,13:16 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Guna memberikan rasa tenang di hari tua, pensiunan PNS dipastikan akan menerima uang jaminan sebesar Rp 6 juta di luar gaji pokok.

Uang jaminan senilai Rp 6 juta akan diberikan langsung dari Pemerintah untuk para pensiunan PNS sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah dikeluarkan Kemenkeu Sri Mulyani.

Sebagaimana telah dituangkan di dalam PMK Nomor 23 tahun 2023, para pensiunan PNS akan memperoleh besaran manfaat dari jaminan hari tua secara resmi dan berlaku ketetapannya.

 

Sesuai syarat dan ketentuan, pemerintah telah menjamin dengan memberikan manfaat sebesar Rp 6 juta di luar gaji pkok kepada para pensiunan PNS.

BACA JUGA:Cair! Pensiunan PNS Bakal Terima Tunjangan Tambahan, Ini Rinciannya

Melalui uang jaminan yang diberikan pemerintah kepada para pensiunan PNS bisa membantu memenuhi kebutuhan hidup di hari tua kelak dengan rasa tenang.

Namun, perlu diperhatikan bahwa uang jaminan sebesar Rp 6 juta yang akan diberikan kepada para pensiunan PNS hanya berlaku sesuai ketentuan yang ada di dalam PMK Nomor 23 tahun 2023.

Dijelaskan dalam PMK tersebut, para pensiunan PNS dipastikan akan menerima uang jaminan berupa santunan kematian sebesar Rp 6 juta.

 

Uang jaminan berupa santunan kematian akan diterima oleh para pensiunan PNS apabila suami atau istri peserta meninggal dunia.

BACA JUGA:Aturan Terbaru, Pensiunan PNS Bakal Dapat Rp 4 Juta di Luar Gaji Pokok, Cek Rincian Lengkapnya

Melalui uang jaminan Rp 6 juta yang diterima oleh pensiunan PNS baik suami ataupun istrinya dapat merasa tenang karena terbantu dan terlindungi dari sisi finansial.

 

Jika kemudian hari, pensiunan PNS baik itu suami ataupun istri peserta yang meninggal dunia sebab sakit dan sebagainya.

Kategori :