Polres Tanggamus Lampung Gerebek Rumah di Kota Agung, Lokasi Penampungan Ratusan Motor Diduga Hasil Kejahatan

Jumat 16-06-2023,17:25 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satuan Reskrim Polres Tanggamus, Lampung menyita sepuluh unit sepeda motor berbagai merek tanpa dokumen yang diduga hasil kejahatan.

Motor-motor itu disita dari sebuah rumah di Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Lampung Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, sebelum penyitaan, pihaknya menerima laporan masyarakat.

Ini terkait beredarnya atau jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

BACA JUGA:Sapi Jenis Simmental Cross asal Kota Metro Dibeli Jokowi, Beratnya Hampir 1 Ton

Kemudian dilakukan penelusuran melalui akun media sosial TikTok dan Facebook milik JL.

Dilanjutkan dengan penyelidikan oleh Tekab Presisi 308 Polres Tanggamus Lampung.

Dari sini, polisi mendatangi kediaman JL yang berada di Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung, pukul 17.30 WIB, Rabu 14 Juni 2023. 

"Di kediaman JL, ditemukan 10 unit sepeda motor. Kendaraan berikut saudara JL dibawa ke Polres Tanggamus guna dilakukan pemeriksaan," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tangamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Jumat 16 Juni 2023.

BACA JUGA: Profesor Inggris Ini Memeluk Islam Usai Temukan Fenomena Tumbuhan Bertasbih

Iptu Hendra Safuan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa motor-motor itu didapat JL dari rekannya di Bekasi dan Bandar Lampung. 

Ia sudah menerima 150 unit motor selama 1 tahun 6 bulan.

Kendaraan tersebut kemudian dijual. JL mendapatkan keuntungan Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per unit untuk sepeda motor matic jenis NMAX, PCX, Vario serta motor trail.    

Sementara, dari penjualan sepeda motor Honda BeAt dan jenis motor bebek lainnya, JL mendapatkan keuntungan senilai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta satu unitnya. 

BACA JUGA:Catat! Jika Ketemu Oknum Polisi yang Pungli Segera Videokan dan Lapor Propam

Kategori :