Malam Tahun Baru Pemkot Bandar Lampung Tak Larang Penggunaan Kembang Api, Tapi Tidak untuk Petasan atau Mercon

Malam Tahun Baru Pemkot Bandar Lampung Tak Larang Penggunaan Kembang Api, Tapi Tidak untuk Petasan atau Mercon

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana.-Foto Melida Rohlita -

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyebutkan hingga kini belum ada larangan terkait penggunaan kembang api ketika malam pergantian tahun 2025 di Kota Tapis Berseri.

"Larangan penggunaan kembang api di malam hari dari pusat belum ada, tapi kalau menurut bunda kalau kembang api tidak jadi masalah, karena biasanya kalau kembang api itu digunakan oleh hotel-hotel besar, pastikan banyak tamunya," ungkap Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Senin, 23 Desember 2024.

"Tapi harus diawasi dan dilakukan jauh dari jangkauan orang banyak," sambungnya.

Hanya saja menurut Bunda Eva, izin ]itu tidak berlaku untuk penggunaan petasan atau mrecon yang pihaknya larang.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Kagum, Pertamina Hulu Rokan Kelola 12.600 Sumur Minyak Aktif

"Tapi petasan atau mrecon itu yang bermasalah, kaget semua nanti. Juga bahaya kalau mengenai orang. Jadi menurut kami Pemerintah silahkan saja kalau menghidupkan kembang api tapi tidak petasan atau mrecon," ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya akan melakukan tindakan satu arah ketika mendapatkan aturan dari pusat soal larangan tersebut.

"Tapi kalau interupsi pusat turun dan tidak boleh, ya mohon maaf kita akan ikuti aturan itu," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: