RADARLAMPUNG.CO.ID - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus pencuri hotwheels atau miniatur mobil senilai ratusan juta berikut penadahnya. Pencurinya tak lain sang sopir pribadi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Moh. Alidori menyatakan pencurian berdasarkan laporan korban Adi Perdana Hadi Putra (37), warga Sarijo, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung.
"Tersangka yang diamankan DT (46), warga Kelurahan Sukajaya Lempasing, Kecamatan Telukpandan, Pesawaran, dan VN (31), warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu," katanya di ruangannya.
Barang bukti yang diamankan, kata Alidori, 22 hotwheels sisa hasil pencurian. "Kemudian tiga unit HP," ujarnya.
Kronologis kejadian, kata Alidori, korban ingin melihat koleksinya hotwheels di dalam lemari kamar, Senin (12/6) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Namun koleksinya tak ada. Terakhir korban mengecek koleksinya pada 2019 sekitar 2.000 pcs. Korban merugi Rp300 juta. Kasus ini dilaporkan ke polisi," ungkapnya.
Menerima laporan, kata Alidori, pihaknya melakukan penyelidikan. Hal tersebut Terungkap siapa pelakunya yang tak lain DT, sang sopir pribadi.
"Tersangka ditangkap di rumahnya, Kamis 15 Juni 2023, sekitar pukul 16.15 WIB. Tersangka mengakuinya telah mencuri hotwheels korban sejak 2019-2022. Tersangka mengaku menjual hotwheel kepada VN," katanya.
BACA JUGA:Wow, Tercatat Ada 164 Orang di Mesuji Terkena TBC, Bagaimana Upaya Dinkes?
Tersangka VN, kata Alidori, berhasil diringkus di Jalan Raya Kurungannyawa, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, pukul 18.17 WIB.
"Hasil penggeledahan di rumah VN ditemukan 22 hotwheels," ungkapnya.
Hotwheels, kata Alidori, dijual tersangka DT 1 pcs Rp10.000-Rp15.000. "Tersangka DT menjual murah kepada penadah. Kasus ini masih kita dalami dalam proses penyidikan," katanya. (*)