1. Silahkan siapkan dokumen SK Pensiunan dalam bentuk asli.
2. Siapkan juga kartu identitas pensiun berupa Karip atau buku asabri.
3. Proses pengajuan pimajaman untuk syarat usia saat jangka waktu kredit akan berakhir maksimal 75 tahun.
4. Lengkapi berkas berupa fotokopi KTP suami ataupun istri.
5. Silahkan siapkan juga foto kopi surat nikah, kartu keluarga dan NPWP.
Adapun untuk biaya-biaya
- Provisi sebesar 1 persen dari plafon