RADARLAMPUNG.CO.ID - Upaya Polres Lampung Timur memburu pelaku pencurian 16 unit telepon genggam (HP) yang masuk daftar pencarian orang sejak Januari 2022 membuahkan hasil.
Itu setelah tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur mengamankan AW (23) warga Kecamatan Sekampung.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal.Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, AW disaangka terlibat dalam aksi pencurian di rumah Syaidudin (46) warga Desa Sumber Gede Kecamatan Sekampung.
Aksi pencurian itu dilakukan tersangka, di rumah korban yang berlokasi di Desa Sukoharjo Kecamatan Sekampung, Senin 17 Januari 2022
BACA JUGA:Cara Mengatasi Mimisan yang Tepat dan Mudah, Ada yang Cukup Banyak Minum Air Putih
Modusnya, tersangka bersama rekannya masuk ke rumah korban dengan cara membobol jendela kamar.
Setelah, berhasil masuk tersangka membawa kabur 16 unit HP dan dompet korban yanh berisi surat-surat berharga.
Pada saat kejadian, korban yang juga merupakan pengasuh Pondok Pesantren sedang menghadiri pengajian di Desa Sumber Gede Kecamatan Sekampung bersama istri dan anaknya.
Korban baru mengetahui adanya pencurian dari laporan anak didiknya yang mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan.
BACA JUGA:Pemkab Pringsewu Lampung Awasi ASN Berbasis Elektronik
Mendapat laporan tersebut, korban langsung pulang dan mendapati pintu kamar sudah terbuka. Setelah dicek, ternyata 16 unit HP dan dompetnya hilang.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sekampung.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil gabungan Polres Lamtim bersama Polsek Sekampung berhasil mengamankan, rekan AW, yaitu RN (38) warga Kecamatan Sukadana, Sabtu, 12 Februari 2022.
Sementara, AW kabur ketika mengetahui rekannya tertangkap.
BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepele! Ini Dampak Buruk Akibat Terlalu Sering Kerokan