RADARLAMPUNG.CO.ID - Sulaiman (40), warga Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Itu setelah dirinya kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Sulaiman ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang pada Kamis 15 Juni 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.
Lelaki yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu diciduk polisi karena mengantongi sabu di saku celananya.
BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat Siapkan Rp41 Miliar untuk Infrastruktur
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan di Kampung Astra Ksetra.
Penangkapan Sulaiman merupakan hasil laporan dari masyarakat setempat.
"Di lapangan petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku. Setelah digeledah ada BB narkotika di kantong saku celana," kata AKP Aris, Senin 19 Juni 2023.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Sebut Harga Bahan Pokok di Lampung Stabil Jelang Idul Adha
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,92 gram, dan handphone (HP) merek Oppo warna gold. (*)