TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Gabungan Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Lampung menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan (curas), Selasa, 20 Juni 2023 sore.
Tersangka curas ini adalah AK (20), Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung.
Penangkapan tersangka penjambretan ini juga melibatkan warga dan anggota Kodim 0424/TGM.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Aerok B 5695 TEW yang digunakan saat beraksi.
BACA JUGA: Simak! Ini yang Dapat Selamatkan Manusia dari Penderitaan Pada Hari Kiamat
Kemudian satu unit handphone merk Oppo tipe A5S, kotak handphone Oppo A5S dan tas kalep warna abu-abu milik korban.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku yang sudah diketahui identitasnya.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, Lampung AKP I Made Sudastra mengatakan, AK ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa 20 Juni 2023.
Korban penjambetan adalah Julius Saputra (33), warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung, Tanggamus, Lampung.
BACA JUGA: Lampung Jadi Surga Penghasil Batu Akik Terbaik di Indonesia, Ini Jenis yang Banyak Diburu Kolektor
Menurut AKP I Made Sudastra, penjambretan bermula ketika korban dan istrinya mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty dari arah Gisting menuju rumah, sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat melintas di jalan raya depan Kodim Tanggamus, tiba-tiba dari sebelah kiri, melintas motor Yamaha Aerox yang dikendarai dua orang.
Pengendara tersebut menarik tas istri korban yang diselempangkan di bahu kiri.
Begitu mendapatkan tas, pelaku kabur ke arah Kota Agung.
BACA JUGA: Nasib Guru PPPK yang Lulus Passing Grade P1 Tak Ada Kepastian, Geruduk ke Kantor Bupati