RADARLAMPUNG.CO.ID - Masyarakat rasakan manfaat dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2022 lalu.
Sebab, dengan program PTSL ini masyarakat terbantu dalam pengurusan sertifikat tanah dan tidak perlu mengeluarkan biaya besar.
Itu dirasakan oleh masyarakat yang ada di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan.
Ahmad Budi, warga RT 01 Dusun Tanjung Rame mengaku, merasakan manfaat dati program PTSL tersebut.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Destinasi Tempat Wisata di Kabupaten Kaur yang Unik dan Menarik, Wajib Dikunjungi
Dengan adanya program tersebut, Ahmad Budi merasa terbantu dari sisi keuangan saat mengajukan sertifikat tanah.
“Kalau sertifikasi tanahnya melalui program reguler, biaya prosesnya bisa sampai jutaan habisnya,” ujar Ahmad Budi.
Dimana, dirinya mengajukan proses sertifikat untuk satu bidang tanah miliknya di Dusun Sukamanah pada program PTSL.
Pada pembuatan sertifikat itu di program PTSL 2022 lalu, dirinya hanya menghabiskan uang tidak lebih dari Rp 700 ribu. Itu karena dirinya belum memiliki sporadik.
BACA JUGA:Kamu harus Tahu, Ternyata Jenis Tanaman Ini dapat Menyerap Racun dari Asap Rokok
Untuk proses pengajuan sertifikasi melalui program PTSL 2022, Ahmad Budi hanya menghabiskan uang tidak lebih dari Rp 700 ribu. Hal itu lantaran dirinya belum memiliki sporadik.
“Karena syarat untuk ikut PTSL harus punya sporadik,” ucapnya.
Dirinya mengaku tidak keberatan dengan nominal uang tersebut. Dibanding harus mengurus sertifikat secara mandiri, ia lebih memilih melalui PTSL.
"Memang besarannya sudah dimusyawarahkan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Belasan Kepala Satuan di Jajaran Polda Lampung Dimutasi, Ada yang Jadi Kapolsek