Keringanan PKB Lampung Berakhir 31 Agustus, Perpanjangan Masih Dikaji
Kepala Bapenda Lampung Saipul.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung akan berakhir pada 31 Agustus 2026.
Hingga kini, belum ada kepastian apakah program yang memberikan keringanan pajak hingga 25 persen tersebut akan diperpanjang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Saipul mengatakan, keputusan terkait perpanjangan program masih menunggu kajian serta kebijakan pimpinan.
Menurutnya, Bapenda telah memetakan perkembangan pembayaran PKB sebelum dan setelah program keringanan diberlakukan.
BACA JUGA:140 SMA/SMK di Lampung Direvitalisasi, Telan Anggaran Rp107 Miliar
Data tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung maupun Gubernur Lampung sebagai bahan pertimbangan.
"Kesimpulan untuk diperpanjang atau tidaknya masih memerlukan kajian lebih lanjut terkait kebijakan pimpinan. Kami akan segera melaporkan data ini kepada Bapak Sekda atau Bapak Gubernur. Keputusan ada di tangan pimpinan," kata Saipul, Rabu 19 Agustus 2026.
Meski demikian, Saipul menilai program keringanan pajak telah memberikan dampak cukup signifikan terhadap kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB.
Ia mencatat, jumlah kendaraan aktif yang rutin membayar pajak mengalami peningkatan sekitar 42,14 persen dibandingkan periode sebelum program diberlakukan.
BACA JUGA:Pasca Kerusuhan, Ribuan Pekerja PT BSA Geruduk Mapolda Lampung Tuntut Pengusutan Tuntas
Pada Januari hingga Mei 2026, rata-rata kendaraan yang membayar pajak hanya sekitar 78 ribu unit per bulan. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi sekitar 110 ribu unit kendaraan per bulan pada Juni dan Juli.
Peningkatan juga terjadi pada wajib pajak yang sebelumnya memiliki tunggakan.
Pada Januari hingga Mei 2026, rata-rata hanya sekitar 2.000 unit kendaraan per bulan yang melunasi tunggakan. Setelah program keringanan diberlakukan, jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 6.900 unit kendaraan per bulan pada Juni dan Juli.
"Setidaknya, pelaksanaan program di bulan Juni, Juli hingga Agustus ini memberikan manfaat yang signifikan. Ada kenaikan wajib pajak taat hingga 43 persen, dan yang menunggak naik dari 2.000 menjadi 6.900 unit," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


