RADARLAMPUNG.CO.ID - Maskapai penerbangan Lion Air, diduga melanggar batas atas Penjualan tiket.
Dimana, maskapai penerbangan Lion air, telah menjual tiket dengan harga di kisaran Rp900 ribu sampai Rp 1 juta.
Hal tersebut diduga melanggar aturan Tarif Batas Atas yang telah ditentukan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia.
Sebab, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan RI nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadual Dalam Negeri, angkanya tak boleh lebih dari Rp684 ribu.
Walaupun ada aturan yang ditetapkan berkaitan dengan Tarif Batas Atas, maskapai penerbangan Lion Air ternyata tetap menjual tiket dengan harga lebih tinggi.
Informasi yang dihimpun Radar Lampung, harga tiket maskapai penerbangan Lion Air dengan rute Jakarta-Lampung per tanggal 23 Juni 2023 berada di angka Rp955.180 per orang.
Adanya informasi itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Lampung, KH. Ir. Abdul Hakim, M.M., mengirim surat ke Kementerian Perhubungan RI.
"Inti dari isi surat itu, bahwa harga tiket Lion Air terlalu tinggi yang dapat memberatkan penumpang," ungkap Abdul Hakim.
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu, Ini Fungsi Vitamin Bagi Kesehatan Tubuh
Bahkan, sambung Abdul Hakim, harga tiket Lion Air tujuan Jakarta-Lampung sempat tembus hingga angka Rp1,1 juta pada tanggal 20 Juni 2023 kemarin.
Harga dengan Ongkos ini, merupakan biaya yang harus dibayar oleh penumpang pada kelas ekonomi.
"Waktu itu memang sempat turun (harga tiket, Red), di kisaran Rp600 ribuan. Tapi cuma sebentar terus naik lagi. Waktu itu turun (harga) karena saya juga sudah sempat protes," ucapnya.
Abdul Hakim menjelaskan, pada surat tersebut, dirinya menuntut Kementerian Perhubungan RI untuk memberikan teguran dan sanksi kepada maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas atas.
BACA JUGA:Pererat Sinergisitas, Polres Lampung Timur Gelar Olahraga Bersama