Waduh! Penerbangan Tarif Lion Air Diduga Langgar Batas Atas

Kamis 22-06-2023,21:25 WIB
Reporter : Elga Puranti
Editor : Yuda Pranata

Bahkan, dirinya meminta kementerian perhubungan untuk meninjau kembali Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019, tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadual Dalam Negeri.

"Harus ada sanksi tegas supaya hal ini terulang lagi. Makanya kami juga minta Kementerian untuk meninjau ulang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 itu," tutupnya. 

Terpisah, Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro saat radarlampung.co.id berusaha mengkonfirmasi terkait hal ini, dirinya belum dapat memberikan penjelasan.

BACA JUGA:Prihatin! Menteri Sosial RI Sambangi Keluarga Korban Pencabulan Dua Ayah Tiri

"Saya bantu check," katanya singkat saat dikirimi foto tangkap layar daftar harga tiket Lion Air sebesar Rp955.180 per orang. (*)

Kategori :