disway awards

Lupa EFIN Pajak 2026? Tenang, Ini Cara Mudah Mengurusnya Tanpa Ribet

Lupa EFIN Pajak 2026? Tenang, Ini Cara Mudah Mengurusnya Tanpa Ribet

Lupa Efin Pajak-Instagram/@ditjenpajakri-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa wajib Pajak tidak perlu panik jika lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN) pada tahun 2026.

EFIN sendiri merupakan nomor penting yang digunakan untuk mengakses layanan pajak online, termasuk pelaporan SPT tahunan.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang lupa menyimpan EFIN, DJP telah menyediakan layanan khusus untuk membantu mendapatkan kembali nomor tersebut.

Layanan ini dapat diakses melalui berbagai kanal resmi yang disediakan pemerintah secara mudah dan cepat.

BACA JUGA:Kejar Target Rp650 Juta Pajak Air Tanah, Bapenda Way Kanan Perkuat Pengawasan dengan Water Meter

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah melalui layanan telepon resmi DJP di nomor 1500200.

Layanan ini tersedia pada hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Selain itu, wajib pajak juga bisa memanfaatkan fitur live chat yang tersedia di laman resmi DJP.

Melalui layanan ini, pengguna dapat langsung berinteraksi dengan petugas untuk mendapatkan bantuan terkait lupa EFIN.

BACA JUGA:Kabar Baik! Pemprov Lampung Beri Keringanan Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026

Tak hanya itu, DJP juga membuka layanan melalui email dengan alamat [[email protected]](mailto:[email protected]).

Metode ini menjadi salah satu pilihan yang praktis karena dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak.

Bagi pengguna aplikasi, layanan lupa EFIN juga tersedia melalui aplikasi M-Pajak yang bisa diakses secara digital.

Sementara itu, bagi yang ingin mendapatkan bantuan secara langsung, DJP tetap menyediakan layanan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: