RADARLAMPUNG.CO.ID - Kendaraan atau harta yang dimiliki oleh para pejabat, walaupun membeli dari tangan kedua, harta tersebut harus dimasukkan dan tercatat di LHKPN.
Hal tersebut diungkapkan Mantan Kepala BPKP Provinsi Lampung, H. Sumitro, SE., AK., MM., CA., CFrA., QIA.
Pria yang menjabat sebagai kepala Perwakilan BPKP Prov Lampung dari Oktober 2020 sampai Oktober 2022 ini mengatakan, jika memang kendaraan tersebut dibiarkan belum balik nama, seharusnya kendaraan itu masuk hartanya.
BACA JUGA:Ini Kata Wakil Bupati Lampung Selatan Soal LHKPN yang Tercatat Tidak Memiliki Kendaraan
"Nanti, dalam laporannya diberi keterangan, apakah itu atas nama istri, keluarga, sumber perolehan sendiri, hibah, atau yang lainnya," kata Sumitro.
Dia menjelaskan, laporan LHKPN, tujuannya agar penyelenggara negara jujur melaporkan harta, sumber perolehan bukan dari korupsi dan wajar.
"Jadi supaya laporannya jelas dari mana sumber perolehannya," tegasnya.
BACA JUGA:Intip Kekayaan Wakil Bupati Termuda di Lampung, Satu-satunya yang Tercatat Tidak Memiliki Kendaraan
Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Pandu Kusuma Dewangsa bersuara soal laporan LHKPN yang tercatat tidak memiliki kendaraan.
Menurut Pandu, kendaraan yang dimilikinya saat ini bukan atas nama dirinya melainkan nama adik maupun keluarganya.
"Kalau kendaraan yang sekarang kan atas nama adik saya, bukan atas nama saya pribadi. Bahkan ada kendaraan bekas, saya belinya second," ungkap Pandu, Senin 26 Juni 2023.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah membawa kendaraan sejak di bangku sekolah maupun kuliah. Sejak saat itu, kendaraan yang dibawanya sudah berkali-kali dijual.
BACA JUGA:Ngeri! Pencuri Motor Todongkan Pistol untuk Takuti Korban, Berujung Begini ...
"Saya punya kendaraan itu dari zaman kuliah. Dari kuliah saja sudah 4 kali beli mobil dan dijual lagi. Namanya anak kuliahan suka bosenan," ucapnya.
Pandu mengaku sejak saat itu, dirinya memiliki beberapa kendaraan, seperti Hummer, Ferrari dll.