Lagi! Polisi Amankan 5 Remaja Yang Diduga Hendak Tawuran

Senin 26-06-2023,22:45 WIB
Reporter : Muhammad Arief
Editor : Anggri Sastriadi

Jumadi menerangkan barang bukti yang mereka dapat yakni dua bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang masing-masing 100 cm dan 120 cm.

Jumadi melanjutkan, dari hasil pemeriksaan pihaknya menetapkan dua orang tersangka yang terbukti memiliki senjata tajam jenis celurit tersebut.

Kedua tersangka yakni WYD (20) warga Teluk Betung Barat anggota dari kelompok geng motor Remaja 05 Barat.

Serta SS (17) warga Jati Agung, Lampung Selatan anggota dari kelompok geng motor Orang Sakti 13 Lampung.

BACA JUGA:Dewan Lamtim Kecewa, Sejumlah Kepala OPD Tidak Hadiri Rapat Paripurna LPPA

“Kedua kelompok geng motor ini diduga akan melangsungkan tawuran dengan musuhnya masing-masing yang sudah janjian melalui media sosial Instagram,” ungkapnya.

Terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda.

“Dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dan juga undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sitem peradilan anak. Sesuai dengan pasal tadi, para tersangka akan diancam dengan hukuman 10 tahun,” tutupnya. (*)

Kategori :