DPRD Lamtim Kritisi LPPA Tahun 2022

Selasa 27-06-2023,20:05 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Yuda Pranata

Seperti, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja bantuan keuangan. 

“Kami menyadari penjelasan kami ini mungkin belum mampu menjawab seluruh substansi permasalahan yang ada, sebagaimana harapan dari seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Lampung Timur. Uraian lebih rinci akan disampaikan pada pembahasan selanjutnya,”pungkas Azwar.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat paripurna tentang penyampaian laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD (LPPA) tahun 2022, Senin 26 Juni 2022.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif itu dihadiri Wakil Bupati Azwar Hadi dan jajaran.

BACA JUGA:Akhirnya, Lampu Traffic Light di Jalan Juanda Kota Agung Akhirnya Kembali Menyala

Saat menyampaikan LPPA Azwar Hadi menjelaskan, tahun 2022 lalu pendapatan terealiasai Rp2,07 triliun atau 88,37 persen dari proyeksi.

Hal itu karena pendapatan asli daerah (PAD) hanya terealisasi Rp195,57 miliar atau 59,86 persen. Kemudian, pendapatan transfer dari pusar terealisasi Rp1,8 triliun atau 92,97 persen.

Kemudian,  belanja daerah terealisasi Rp2,06 triliun atau 86,37 persen dari proyeksi.

Hal itu karena, belanja operasi hanya terealiasi Rp1,4 triliun atau 87, 26 persen, belanja modal Rp186,7 miliar atau 63,12 persen, belanja tak terduga Rp1,3 miliar atau 43,08 persen dan belanja transfer Rp4589,60 miliar atau 98,26 miliar. 

BACA JUGA:Silahkan Cek! Ini Tiga Tunjangan untuk PNS dan Pensiunan yang Langsung Diturunkan

Dilanjutkan, berdasarkan realisai pendapatan dan belanja tersebut, maka terjadi surplus belanja Rp14,48 miliar.

Selanjutnya, pembiayaan netto yang bersumber dari Silpa tahun 2021 sebesar Rp39,79 miliar. Karenanya, Silpa tahun 2022 sebesar Rp54,28 miliar.

"Silpa tersebut, ditetapkan dari hasil audit BPK RI Perwakilan Lampung,”jelas Azwar Hadi dalam acara yang juga dihadiri Sekretaris Kabupaten M.Jusuf dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Hari Alpasya serta jajaran Forkopimda.

Ditambahkan, penyampaian LPPA kepada DPRD merupakan amanah ketentuan pasal 320 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 09 tahun 2015 tahun 2020 tentang pedoman tekhnis pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA:Jangan Sampai Keliru! Begini Cara Pembagian Daging Kurban yang Benar dan Sesuai Sunnah

Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntasi pemerintah berbasis akrual pada pemerintah daerah. 

Kategori :