RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.
JEA mempelai laki-laki menganut agama Kristen dan SW mempelai wanita beragama Islam.
Terkait hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Prof. Dr. K.H. Moh. Mukri, M.Ag. menyatakan dalam hukum Islam jika mempelai laki-laki non-muslim dan mempelai perempuan muslim itu tidak boleh menikah.
"Namun dalam fikih Islam, jika mempelai laki-lakinya muslim dan mempelai perempuannya non-muslim itu diperbolehkan menikah," katanya.
BACA JUGA:Penting Tingkatkan Daya Saing Usaha, Pemprov Lampung Beberkan Upaya yang Akan Dilakukan
Terkait keputusan PN Jakpus, Mukri, menyatakan perlu dilihat karena itu menjadi yurisprudensi.
"Selama ini jika ada yang menikah beda agama, pengadilan agama tak mau menikahkan. Tapi yang menikahkan Catatan Sipil. Kalau KUA nggak mau menikahkan beda agama," ungkapnya.
Diketahui dalam putusan perkara nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst., calon mempelai laki-laki JEA menganut agama Kristen sementara calon mempelai wanita SW adalah seorang muslimah.
Keduanya sudah menjalin hubungan asmara selama 10 tahun dan merasa yakin untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.
BACA JUGA:Ini Pernyataan Resmi Kapolda Lampung Soal Isu OTT di Polres Lampung Selatan
Permohonan ini dikabulkan mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat. (*)