BACA JUGA: Gadai Kendaraan di Pegadaian: Persyaratan dan Cara Pengajuan Pinjaman
Harta kekayaan tercatat dalam LHKPN tanggal penyampaian/jenis laporan tanggal 9 Maret 2023 periodik 2022.
Terdiri dari aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp 5.050.000.000
Rinciannya, tanah seluas 1.228 m2 di Kota Jambi senilai Rp 600.000.000.
Tanah seluas 40.777 m2 di Batang Hari senilai Rp 200.000.000.
BACA JUGA: Gadai Emas di Pegadaian, Keunggulan dan Persyaratan
Tanah dengan luas 100.095 m2 di Batang Hari senilai Rp 50.000.000.
Lalu ada tanah dan bangunan seluas 236 m2/160 m2 di Kota Jambi senilai Rp1.200.000.000.
Tercatat tanah dan bangunan seluas 480 m2/400 m2 di Kota Jambi senilai Rp 1.400.000.000.
Tanah dan bangunan seluas 551 m2/400 m2 di Kota Jambi dengan nilai Rp 1.500.000.000.
BACA JUGA: Kuliner Khas Banda Neira yang terkenal lezat, Wajib Dicicipi saat Berkunjung ke Sana
Terakhir, tercatat memiliki tanah seluas 676 m2 di Kota Jambi senilai Rp 100.000.000
Seperti Bupati Kerinci Adirozal, Bachyuni Deliansyah juga tidak mencatatkan harta berupa alat transportasi dan mesin.
Namun ia memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 206.680.000 dan kas setara kas Rp 355.000.000. (*)