RADARLAMPUNG.CO.ID - Semakin masifnya peredaran rokok ilegal dinilai akan berpengaruh terhadap dana bagi hasil (DBH) pajak rokok atau cukai rokok yang diterima pemerintah daerah (pemda) dari pusat.
Hal tersebut disampaikan Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (Unila) Marselina kepada Radar Lampung baru-baru ini.
Menurut Marselina, cukai rokok ini merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
Sehingga, pemda dalam hal ini pemerintah provinsi (pemprov) Lampung maupun kabupaten/kota tidak dapat berbuat banyak terkait rokok ilegal ini.
BACA JUGA:Pekon dan Kelurahan di Tanggamus Masuk Desa Bersinar
"Karena kita (pemda,red) hanya bisa terima DBH dari cukai rokok. Tapi kita memungut dan menindak langsung tidak bisa. Karena itu tugas Bea Cukai," ungkapnya.
Untuk itu, dirinya meminta Kementerian Keuangan dalam hal ini Bea Cukai turun langsung kelapangan melakukan penindakan.
"Dampaknya, walau tidak secara langsung, pendapatan DBH cukai rokok bisa berkurang karena banyak rokok ilegal," tuturnya.
Selain berpengaruh terhadap berkurangnya pendapatan DBH cukai rokok, lanjut Marselina, dampak lain dari peredaran rokok ilegal meningkatnya konsumsi masyarakat terhadap rokok.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Inilah Dua Bansos yang Cair Juli 2023, Segini Rincian Nominal Lengkapnya
"Harga rokok ilegal murah. Jadi seperti bapak-bapak atau perokok lainnya yang harusnya beli beras malah beli rokok," ucapnya.
"Dampaknya pengeluaran ke rokok tinggi. Ujungnya nanti kesejahteraan keluarga kurang. Kalau dampak makronya penerimaan DBH akan mengecil," ungkapnya.(*)