Diusulkan Pakai Single Salary, Berapa Nominal Gaji PNS Terendah Nantinya?

Minggu 02-07-2023,14:00 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

- JPT III besaran tertingi Rp 35 juta 705 ribu.

- JPT IV  besaran tertingi Rp 34 juta 5 ribu

- JPT V besaran tertingi Rp 32 juta 385 ribu

- JPT VI besaran tertingi Rp 30 juta 843 ribu

BACA JUGA: Kekayaan Kepala Daerah di Provinsi Jambi, Bupati Termiskin Hartanya Segini

- JPT VII besaran tertingi  Rp 29 juta 374 ribu

- JPT VIII besaran tertingi Rp27 juta 976 ribu

- JPT IX besaran terendah  Rp 26 juta 643 ribu.

2. Jabatan Administrasi (JA)

BACA JUGA: Jangan Terlena Dengan Dunia, Ini yang Akan Dipertanyakan Kepada Manusia di Hari Kiamat

- JA-15 besaran tertingi Rp 22 juta 203 ribu

- JA-14 besaran tertingi  Rp 19 juta 290 ribu 

- JA-13 besaran tertingi  Rp 16 juta 759 ribu

- JA-12 besaran tertingi  Rp14 juta 560 ribu 

BACA JUGA: Jangan Lewatkan! Inilah Dua Bansos yang Cair Juli 2023, Segini Rincian Nominal Lengkapnya

- JA-11 besaran tertingi Rp12 juta 650 ribu

Kategori :