- JPT III besaran tertingi Rp 35 juta 705 ribu.
- JPT IV besaran tertingi Rp 34 juta 5 ribu
- JPT V besaran tertingi Rp 32 juta 385 ribu
- JPT VI besaran tertingi Rp 30 juta 843 ribu
BACA JUGA: Kekayaan Kepala Daerah di Provinsi Jambi, Bupati Termiskin Hartanya Segini
- JPT VII besaran tertingi Rp 29 juta 374 ribu
- JPT VIII besaran tertingi Rp27 juta 976 ribu
- JPT IX besaran terendah Rp 26 juta 643 ribu.
2. Jabatan Administrasi (JA)
BACA JUGA: Jangan Terlena Dengan Dunia, Ini yang Akan Dipertanyakan Kepada Manusia di Hari Kiamat
- JA-15 besaran tertingi Rp 22 juta 203 ribu
- JA-14 besaran tertingi Rp 19 juta 290 ribu
- JA-13 besaran tertingi Rp 16 juta 759 ribu
- JA-12 besaran tertingi Rp14 juta 560 ribu
BACA JUGA: Jangan Lewatkan! Inilah Dua Bansos yang Cair Juli 2023, Segini Rincian Nominal Lengkapnya
- JA-11 besaran tertingi Rp12 juta 650 ribu