"Di lantai atas sekolah tersebut tengah dilakukan renovasi Sport Center. Kurang lebih ketinggiannya sekitar 20 meter," ungkapnya.
Disinggung terkait tanggung jawab pemberi kerja kepada para tukang yang mengalami kecelakaan kerja ini, Agus Nompitu menjelaskan, nanti akan diputuskan setelah melihat dan memotret secara lebih rinci tentang status korban.
Kemudian, pihaknya akan melihat kronologi terjadinya kecelakaan kerja.
"Kita lakukan analisis lapangan apa yang jadi penyebab kecelakan itu. Apakah karena peralatan, SOP, atau human error. Kemudian terkait status lift tersebut apakah lift barang atau untuk orang. Termasuk terkait lift apakah sudah sesuai standar. Tentu ada konsekuensinya secara ketenagakerjaan," tuturnya.
Disinggung terkait sanksi ketenagakerjaan jika terbukti ada kesalahan, dirinya tidak menampik akan ada sanksi pidana selain sanksi administartif.
"Nanti apakah ada kelalaian dari pemberian kerja, apakah kelalaian dari korban, nanti kita lihat gimana kewajibannya," terangnya.(*)