"Kita dengan sadar menyatakan keluar kalau sudha tidak layak. Ini salah satu agak susah menset atau budaya masyarakat kita. Sudah tidak layak tapi tidak mau menggraduasi secara mandiri. Ini membuat agak lambat," ungkapnya.
Diketahui, Mensos RI, Tri Rismaharini rutin mengingatkan, meminta Pemda terus aktif memperbaiki DKTS agar penyaluran bansos bisa tepat sasaran
Sebab, kata Tri Rismaharini, sesuai UU nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemda wajib melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan, prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, lalu secara berjenjang naik ke atas.
Risma menuturkan, Pemda dan jajarannya sampai tingkat desa atau kelurahan memiliki kewenangan penuh dalam menentukan siapa yang layak dan yang tidak layak menerima bansos.
BACA JUGA:Akhirnya, 4.715 ASN Tulang Bawang Terima Gaji ke-13
Sebab menurutnya, Kemensos tidak melakukan pendataan langsung, tetapi menetapkan data yang proses pemutakhirannya dilakukan oleh daerah.
Saat ini, dirinya mengaku mengesahkan data setiap bulan. Dimana, prosesnya pekan pertama dan kedua pihaknya menunggu data dari daerah. Pekan ketiga untuk verifikasi, dan pekan keempat untuk pengesahan.
Menurutnya, masih ada pemerintah kabupaten atau kota yang kurang aktif melaksanakan pemutakhiran data, sehingga data yang diterima Kemensos tidak sesuai dengan keadaan sesungguhnya di daerah.(*)