RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim pengawas tenaga kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mintai keterangan empat orang dari Yayasan Fatimah Az Zahra, pada Senin 10 Juli 2023.
Keempat orang tersebut yaitu dua orang satpam di Az Zahra yang saat kejadian berada di lokasi kejadian. Kemudian, satu orang sopir abodemen yang juga ada di lokasi saat kejadian. Serta, Ketua Yayasan Fatimah Az Zahra M. Soleh Suaedi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Penindakan Disnaker Lampung Helmi Ady di sela-sela istirahat pengambilan keterangan.
"Kita kedepankan pemeriksaan ini untuk perlindungan kepada korban yang meninggal dan yang dirawat. Selanjutnya kita lihat apa saja yang perlu dipertanggung jawaban lebih lanjut," ujar Helmi Ady.
BACA JUGA:Kapolda Lampung Dihadapkan Laporan Beberapa Oknum Anggota, Termasuk di Polres Tanggamus dan Lamsel
Pada pemeriksaan ini, pihaknya melihat terkait hubungan kerja, termasuk perlindungan dan keselamatan kerja, utamanya kepada para korban dalam kecelakaan kerja tersebut.
"Kita cari siapa yang bertanggung jawab. Selebihnya kita lagi dalam proses pemeriksaan. Kita lihat legalitas perjanjian kerja. Karena negara kita sudah mengatur setiap pemberi kerja wajib melindungi tenaga kerjanya, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Disinggung apakah sembilan korban pada jatuhnya lift di Az Zahra telah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Helmi Ady menyebut belum ada.
"Kemarin hasil koordinasi dengan BPJS ini sepertinya belum tercover BPJS Ketenagakerjaan. Ini mau kita kupas siapa yang paling bertanggung jawab," tuturnya.
BACA JUGA:Barisan Polisi Wanita yang Menjadi Kapolda dan Kapolres Perempuan
Lanjut Helmi Ady, dengan belum tercover nya para korban ke BPJS Ketenagakerjaan, paling tidak pihak yang paling bertanggung jawab pada kejadian ini untuk dapat menyelesaikan apa yang menjadi hak dari para korban.
Begitu juga disinggung hasil dari pemantauan dilapangan apakah ada unsur kelalaian, dirinya mengamini hal tersebut.
"Makanya terjadi (lift jatuh, red), mungkin ada kelalaian apakah itu orang yang mengoperasikan atau dari konstruksinya," tuturnya. (*)