Kabar dari Kemenkumham, Produk Tradisional Indonesia Bisa jadi Merek Internasional

Senin 10-07-2023,22:40 WIB
Reporter : Widisandika Budiman
Editor : Widisandika Budiman

"Pada kunjungannya ke Jenewa, Menteri Yasonna Laoly bertemu dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang, di kantor WIPO pada hari Jumat waktu setempat,” kata Andap.

BACA JUGA:Tim Gabungan Kanwil Kemenkumham Lampung Razia Rutan Menggala, Hasilnya Ditemukan Benda Terlarang 

Nah, di pertemuan bilateral itu , Menteri Yassona Laoly menyerahkan instrumen aksesi Nice Agreement. 

Melalui Nice Agreement, ditambahkan Andap, Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa yang khas dan tradisional Indonesia. 

“Seperti jamu, gentong, batik, dan produk tradisional lainnya, ke dalam Daftar Barang dan Jasa yang diatur dalam Nice Agreement," kata dia.

BACA JUGA:Perkuat Penulisan Berita, Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Pelatihan Jurnalitik di Radar Lampung

Aksesi Nice Agreement ini sendiri akan mendorong promosi produk-produk khas dan tradisional Indonesia serta memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek. 

Baik secara nasional maupun internasional melalui Madrid Protocol, yang juga telah diaksesi oleh Indonesia.

"Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek," tegasnya. (*)

 

Kategori :