Kabar dari Kemenkumham, Produk Tradisional Indonesia Bisa jadi Merek Internasional

Senin 10-07-2023,22:40 WIB
Reporter : Widisandika Budiman
Editor : Widisandika Budiman

RADARLAMPUNG.CO.ID-Kabar dari Kemenkumham, produk tradisional Indonesia bisa jadi merek internasional

Kabar baik datang dari Jenewa, Swiss. 

Peluang produk tradisional asal Indonesia untuk didaftarkan menjadi merek internasional terbuka. 

BACA JUGA:Kemenkumham Gelar Diseminasi Layanan Apostille Tahun Anggaran Tahun 2023

Kabar ini disampaikan Sekjen Kementerian Hukum dan HAM RI, Andap Budhi Revianto, pada Senin 10 Juli 2023.

Dijelaskan Andap, informasi terkait hal tersebut diterima dari Menteri Hukum dan HM RI Yassona Laoly yang tengah menghadiri sidang WIPO di Jenewa, Swiss. 

“Beliau menyatakan produk-produk tradisional Indonesia dapat menjadi merek internasional," jelas Andap di kantor Kemenkumham RI, Jakarta.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Lampung Pimpin Random Sampling Tes Urine WBP dan Petugas Rutan Kota Agung

Menurut Andap, hal ini bisa terjadi lantaran aksesi Nice Agreement yang berkaitan dengan Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa. 

Untuk diketahui, Nice Agreement merupakan perjanjian internasional yang mengatur klasifikasi internasional untuk pendaftaran merek. 

Aksesi adalah tindakan Pemerintah Indonesia untuk menjadi pihak dalam perjanjian internasional ini.

BACA JUGA:Begini Tahapan dan Jadwal Seleksi Catar Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip Kemenkumham Tahun 2023

Sehingga, lanjut Andap, memudahkan pendaftaran merek tradisional Indonesia di tingkat internasional.

Andap menjelaskan langkah-langkah dan upaya yang telah dilakukan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, untuk mencapai hal ini. 

Yasonna diantaranya melakukan diplomasi dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang, di kantor pusat WIPO di Jenewa pada Jumat waktu setempat 7 Juli 2023.

Kategori :