TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Tanggamus menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Lampung.
Ini terkait dugaan korupsi biaya penginapan perjalanan dinas (perjas) pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus, Lampung tahun 2021.
Ketua DPRD Tanggamus, Lampung Heri Agus Setiawan menyatakan, pihaknya akan kooperatif dalam penanganan kasus tersebut.
”Kita menghargai dan menghormati proses yang sedang berjalan di Kejati. Kita juga akan koperatif,” kata Heri Agus Setiawan dikonfirmasi Radarlampung.co.id melalui ponselnya, Kamis 13 Juli 2023.
BACA JUGA: Mutasi TNI Terbaru, Posisi Puluhan Perwira Tinggi Bergeser
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan status perkara dugaan korupsi biaya penginapan perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus tahun 2021 ke tingkat penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, tim jaksa penyelidik menemukan indikasi dugaan mark up dalam perjalanan dinas (perjas) tersebut.
Penyidik Kejati Lampung juga sudah melakukan penyelidikan dugaan mark up biaya penginapan perjalanan dinas DPRD Tanggamus sejak Februari 2023.
”Perkara biaya penginapan dalam anggaran perjalanan dinas ini, baik dalam kota maupun luar kota, pada sekretariat DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021,” kata Hutamrin didampingi Kasidik Kejati Lampung Krisnandar dan Kasipenkum I Made Agus Putra, Rabu 12 Juli 2023.
BACA JUGA: Tiba di Lampung, Dua Jemaah Haji Dilarikan ke RSUDAM
Pada anggaran perjas paket meeting dalam maupun luar kota, diperuntukkan empat pimpinan DPRD Tanggamus dan 41 anggota.
Total anggaran mencapai Rp 14 miliar. Namun terealisasi Rp 12 miliar.
”Tujuan perjalanan dinas luar kota meliputi Bandar Lampung, Jakarta, Jawa Barat dan Sumatera Selatan,” papar Hutamrin.
Untuk hotel yang digunakan sebagai penginapan dalam perjas DPRD Tanggamus, di Bandarlampung ada enam hotel, Jakarta dua hotel, Jawa Barat 12 hotel, dan Sumatera Selatan tujuh hotel.
BACA JUGA: Tiga Modus Dugaan Korupsi Biaya Penginapan DPRD Tanggamus