Penyidik Kejati Lampung kemudian menemukan alat bukti adanya dugaan korupsi dan potensi merugikan negara dari perjalanan dinas 45 orang anggota DPRD Tanggamus.
Kasus ini kemudian naik, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Terkait permintaan agar hasil ekspose tidak ditayangkan terlebih dahulu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma menyoroti sikap pihak kejaksaan.
Menurut dia, kebebasan pers dijamin oleh undang-undang.
BACA JUGA: Arinal Salurkan Rp 70 Juta Untuk Ahli Waris Korban Bencana Alam di Way Kanan dan Lampura
“Pers harus bebas dari segala bentuk intervensi dan kepentingan apapun,”kata Dian Wahyu, Kamis 13Juli 2023.
Dian menuturkan, pers bekerja untuk kepentingan publik. Jadi, permintaan agar media menarik berita tersebut sama dengan mengebiri hak publik.
Menurut sumber di kejaksaan, kasus ini memang masih membutuhkan pendalaman. Jadi permintaan itu semata demi kepentingan penyidikan saja. (*)