Tahun Ini, Tim Cyber Sudah Melaporkan 41 Situs Judi Online

Senin 17-07-2023,13:15 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung rutin melakukan patroli cyber. Bahkan setiap polres jajaran diwajibkan melaporkan hasil harian patroli cyber.

Kanit Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol Arif Rahman Hakim Rambe mewakili Kasubdit V Cyber AKBP Heti Patmawati menyatakan pihaknya rutin melakukan patroli cyber.

"Bahkan setiap polres juga kita minta laporan harian patroli cyber," katanya.

Rambe menyatakan media sosial memiliki sisi positif dan negatif. "Medsos acap kali dimanfaatkan hal negatif untuk penipuan online, pornografi, prostitusi online, judi online, ujaran kebencian (hate speech), dll.,'' ujarnya.

BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Pemkab Lampung Timur Terhadap PMI yang Meninggal di Taiwan

Dalam kasus judi online, kata Rambe, pihaknya sudah melakukan penindakan.

"Kita juga telah mengungkap perjudian online. Pelakunya kita tangkap. Bahkan yang mengiklankan juga kita tindak," ujarnya.

Terkait penutupan situs judi online yang membuat sejumlah remaja keranjingan, Rambe menyatakan bukan wewenang polisi.

"Kita hanya fokus penindakan tindak pidana. Kita hanya melaporkan ke Mabes Polri situs judi online. Kemudian Mabes Polri meneruskan ke Kemenkominfo untuk melakukan penutupan," ungkapnya.

BACA JUGA:Ingin Berkunjung ke Candi Gedong Songo? Perhatikan 7 Informasinya Ini Terlebih Dahulu

Pada 2022, kata Rambe, pihaknya telah melaporkan 110 situs judi online untuk diblokir Kemenkominfo. "Tahun ini sudah 41 situs judi online dilaporkan," katanya.

Dalam upaya mencegah judi online, kata Rambe, pihaknya memberikan imbauan dalam bentuk meme yang di-share melalui media sosial.

"Kita juga sosialisasi ke berbagai sekolah dan kampus. Kita juga menyebarkan broadcast imbauan dengan target remaja agar tidak berjudi online," katanya. (*)

Kategori :