RADARLAMPUNG.CO.ID - Menyambut hari tuanya, seorang kakek di Kabupaten Tulang Bawang malah berjualan sabu.
Kakek yang berjualan sabu di usia senjanya tersebut bernama Yusuf (54), warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Kakek asal Tulang Bawang tersebut terciduk aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang karena kedapatan mengedarkan sabu.
Kakek tersebut ditangkap aparat kepolisian pada Sabtu 15 Juli 2023, sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Posisi Perwira Tinggi Bergeser, Mutasi TNI Terbaru, Tujuh Jenderal Bintang Dua Jadi Pangdam
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, kakek pengedar sabu tersebut ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan di Kecamatan Gedung Meneng.
Awalnya, aparat kepolisian mendapat informasi bahwa salah satu rumah di Kampung Gedung Bandar Rejo sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Petugas kemudian menuju lokasi dan melakukan penggeledahan.
"Ternyata benar, di dalam rumah petugas menyita narkotika jenis sabu sekaligus menangkap pemilik rumahnya, sang kakek itu," kata AKP Aris, Rabu 19 Juli 2023.
BACA JUGA:Empat Pejabat Eselon II Dan Empat Eselon III Tanggamus, Pensiun Tahun Ini
Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu menjelaskan, petugas menyita barang bukti (BB) tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram, plastik klip kosong, dan masker wajah warna hitam dari kakek tersebut.
Kakek yang nyambi berjualan narkoba tersebut kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)