RADARLAMPUNG.CO.ID - Pernah terjerat pencurian HP dan mendekam Dua kali di lembaga pemasyarakat tak juga membuat Yis alias Memet jera. Warga Tanggamus itu kembali harus berurusan dengan hukum. Karena dugaan pencurian HP milik Dika Pembayun Sukma (28) warga Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
"YIS atau Memet diringkus polisi dirumahnya pada Kamis (20/7/2023) malam sekitar pukul 21.00 Wib," terang Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.
Yis di tangkap katena dugaan terlibat kasus pencurian satu unit HP merk Resmi Note 12 milik , Dika Pembayun Sukma (28).
"Pencurian itu, dilakukan pelaku pada Minggu 9 Juli 2023 yang lalu," ujar AKP Nurul Haq dalam keterangan tertulisnya.
Dari laporan pengaduan korban, krmudian dilakukan penyelidikan. Kemudian berhasil diidentifikasi ciri ciri pelaku dan kemudian menangkapnya.
"Setelah hampir dua pekan melakukan penyelidikan akhirnya kasus ini berhasil kami ungkap, pelaku dapat kami dan Hand Phone milik korban yang hilang dicuri juga sudah berhasil kami dapatkan kembali," terangnya
BACA JUGA:10 Universitas Terbaik di Dunia, Didominasi Kampus Eropa dan Amerika
Dari catatan polisi Yis merupakan residivis. Bahkan sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan karena terlibat kasus pencurian HP dan tabung gas.
Pelaku menurut AKP Nurul Haq dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Sag) foto dok Kembali berulah Yis di amankan anggota polsek Gadingrejo