Adapun tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut :
- Golongan V A yang semula Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,
- Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,
- Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,
- Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000,
- Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,
- Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400.
- Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400.
- Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.(*)