"Ternyata keterangan pelaku dalam BAP banyak terjadi perbedaan dengan hasil olah TKP," kata AKP M Taufiq, Senin 24 Juli 2023.
Dari adanya perbedaan dengan hasil olah TKP tersebut, petugas curiga.
Aparat kepolisian lalu memeriksa handphone (HP) pemuda itu.
Hasilnya ditemukan transaksi uang sebanyak Rp 8,3 juta yang digunakan untuk permainan game haram.
BACA JUGA:Dermaga Eksekutif II Penyeberangan Bakauheni-Merak Akan Hadir, Kadishub Bocorkan Waktunya
Perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu mengungkapkan, pemuda tersebut akhirnya mengaku laporan menjadi korban curas tersebut merupakan akal-akalannya semata.
Pemuda itu mengaku telah menggunakan uang tunai sebanyak Rp 8,3 juta tersebut untuk permainan game haram dan kalah.
"Pelaku ini baru dua minggu kerja sebagai kasir lapak singkong di daerah Unit 3," sebut kapolsek.
Usut punya usut, uang tunai Rp 8,3 juta yang digunakan untuk bermain judi online adalah uang milik lapak.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Makanan Khas Majalengka yang Bikin Maknyus! Bikin Ketagihan
Pemuda tersebut nekat membuat laporan palsu agar tidak kena marah dan disuruh mengganti uang tersebut.
Akibatnya, pelaku langsung ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 242 KUHPidana tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)