Kapan Gaji Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Cair? Cek Inilah Jadwal dan Syarat Terbarunya

Rabu 26-07-2023,18:36 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto

Lama: Rp 1 juta 565 ribu Rp 4 juta 234 ribu

Baru: Rp 1 juta 643 ribu - Rp 4 juta 448 ribu

3.  Besaran gaji pensiunan Polri berdasarkan golongan sebagai berikut

- Golongan I atau Tamtama diterima mulai dari Rp 1 juta 643 ribu sampai dengan Rp 2 juta 220 ribu

- Golongan II atau Bintara: Rp 1 juta 643 ribu sampai dengan Rp 3 juta 24 ribu

- Golongan III atau Pama: Rp 1 juta 643 ribu sampai dengan Rp 3 juta 585 ribu.

BACA JUGA:5 Fakta Penting Sungai Efrat yang Diprediksi Kering 2040, Mengkhawatirkan

- Golongan IV atau Pamen: Rp 1 juta 643 ribu sampai dengan  Rp 3 juta 932 ribu.

- Golongan V atau Pati: Rp 1 juta 643 ribu sampai dengan Rp 4 juta 448 ribu.

Adapun syarat terbaru dari PT Taspen yang harus dipenuhi pada pencairan gaji pensiunan PNS, TNI dan Polri yakni sebagai berikut.

Pertama, siapkan bukti SK pensiun dalam bentuk foto coppy.

BACA JUGA:10 Wisata Kuliner Klaten Jawa Tengah Wajib Dicoba, Rasanya Bikin Endul dan Cita Rasa yang Menggoda

Kedua, siapkan foto coppy KTP

Ketiga, siapkan SKPP

Keempat, foto coppy rekening dan NPWP.

Pastikan semua syarat pencairan itu terpenuhi saat gaji pensiunan PNS, TNI  dan Polri mulai dicairkan.

Kategori :