Resahkan Warga, Tiga Tersangka Curas Berhasil Dibekuk Polres Tanggamus

Rabu 26-07-2023,19:25 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Anggri Sastriadi

BACA JUGA:Sempat Viral Gegara Harta Jumbo, Bupati Irna Narulita Mutasi Belasan Pejabat Pandeglang, Ini Daftarnya

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp1,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dan barang bukti di tahan di Mapolsek Talang Padang Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya. (*)

Kategori :