Hampir Tiga Tahun Buron, DPO Curat di Tanggamus Lampung Dicokok Polisi

Hampir Tiga Tahun Buron, DPO  Curat di Tanggamus Lampung Dicokok Polisi

Tersangka curat yang masuk DPO hampir tiga tahun diamankan gabungan Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gabungan Unit Reskrim Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Polres Tanggamus mengamankan DPO pendirian dengan pemberatan (curat).

Tersangka adalah Rangga Saputra alias Angga (25), warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus.

Ia diduga terlibat pencurian di jalan raya Pekon Kota Batu, Kecamatan Kota Agung pada 4 Agustus 2022 silam.

Kapolsek Kota Agung Iptu Rudi Khisbiantoro mengatakan, korban pencurian adalah Muhammad Nurhanif (22), warga Sukoharjo III, Kabupaten Pringsewu.

BACA JUGA:Berburu Saldo Link DANA Kaget Siap Ambil! Klaim Tercepat Bisa Dapat Cuan Rezeki Rp 155 Ribu

BACA JUGA:Raih Kejutan! Saldo DANA Kaget Sore Rp 200 Ribu Langsung Tap Sekarang

Ia kehilangan tas ransel berisi beberapa stel pakaian satu unit ponsel dan dompet dengan uang Rp 200 ribu.

Tas tersebut dicuri dari truk Fuso yang dikendarai korban saat sedang parkir di pinggir jalan. 

Saat itu, tersangka dan rekannya membobol kunci mobil dan membawa kabur barang.

Korban sempat memergoki aksi kawanan bandit ini dan berhasil menangkap seorang pelaku bernama Meki Sahwanda.  

BACA JUGA:Performa Tablet Low Budget Lewat Seri Advan Tab A10, Cek Harga Mei 2025

BACA JUGA:Rekomendasi Tablet 1 Jutaan Lewat Seri Advan Tab V8 8.4 Inci, Bongkar spesifikasinya

Sementara Rangga dan rekannya berhasil melarikan diri setelah mengancam korban dengan pisau. 

"Tersangka Meki Sahwanda lebih dulu menjalani hukuman. Dia orang lagi terus kami kejar. Salah satunya tersangka Rangga Saputra," kata Iptu Rudi Khisbiantoro melalui keterangan tertulis Seksi Humas Polres Tanggamus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: