disway awards

Hampir Tiga Tahun Buron, DPO Curat di Tanggamus Lampung Dicokok Polisi

Hampir Tiga Tahun Buron, DPO  Curat di Tanggamus Lampung Dicokok Polisi

Tersangka curat yang masuk DPO hampir tiga tahun diamankan gabungan Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY --

Rangga mengakui pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan bersama Meki dan seorang rekan berinisial A yang masih DPO

"Untuk barang bukti berupa tas ransel hitam, pakaian, HP dan dompet berisi uang tunai, sebelumnya telah diamankan dalam penangkapan pelaku pertama," sebut Rudi Khisbiantoro mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko. 

BACA JUGA:Cari Flip Bag Stylish? Ini Rekomendasi Toko Terbaik di Bandar Lampung

BACA JUGA:Toko Tas Wanita Serba 59 Ribu di Bandar Lampung, Bikin Ketagihan Belanja

Dilanjutkan, Rangga akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait