"Dan melakukan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bertanggung jawab atas semua dampak yang timbul akibat kegiatan usaha yang berlaku," urai Muhtadi.
Angel Wings pun, lanjut da, harus bersedia dicabut izin usaha atau penutupan permanen apabila melanggar ketentuan yang telah disepakati, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait sejumlah persyaratan itu, pihaknya bakal melakukan pengecekan berkala terkait kegiatan Angel Wings.
Sementara itu, Managent Angel Wings Juni Irawan mengucapkan terimakasih atas kesempatan kedua yang diberikan untuk membuka usaha dengan konsep restoran dan kafe.
BACA JUGA:Kabar Baik! PPPK Dapat Kenaikan Gaji Berkala, Simak Besarannya
"Saya juga perlu ungkapkan, sebenarnya Angel Wings sudah berdiri di 6 provinsi dan kita sedang pembangunan di Balik Papan dan Batam dengan konsep restoran dan bar," ungkapnya.
"Tetapi khusus di Bandar Lampung dijalin kesepatan bersama untuk berusaha restoran dan kafe," ungkapnya.
Ia pun menegaskan bahwa kesepakatan yang ada tidak akan mereka langgar.
"Ketika kami melanggar sesuai dengan pernyataan yang sudah tertulis bermaterai 10 ribu, ditandatangai oleh direktur, bahwa point 9 jelas, yakni bersedia dicabut izin usaha atau penutupan permanen. Sehingga kami berkewajiban betul menjaga komitmen tersebut," pungkasnya. (*)