RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan kesempatan kedua bagi tempat hiburan kafe dan restoran Angel Wings untuk kembali buka.
Kesempatan untuk kafe dan restoran yang terletak di Jalan Raden Intan, Enggal, Bandar Lampung itu ditandai dengan pembukaan segel yang menempel pada pintu masuk Angel Wings.
Berdasarkan pantauan Radarlampung.co.id, terlihat Kasatpol PP Bandar Lampung Achmad Nurizky membuka segel kuning tersebut bersama Kadis PMPTSP Bandar Lampug Muhtadi A Temenggung.
Sebelum segel dibuka, Muhtadi dalam keterangan resminya mengungkapkan sejumlah pertimbangan mengapa pihaknya memberi kesempatan kedua kepada Angel Wings atau PT Asia Gemilang Bersama untuk melanjutkan usahanya.
BACA JUGA:Dua Tersangka Curas Ditangkap, Dapat ‘Hadiah’ Dari Tekab 308 Polres Tanggamus
"Pihak manajeman PT Asia Gemilang Bersama akan memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam surat pernyataan tertulis yang ditandatangani di atas materai," katanya saat ditemui di kantornya.
Kesepakatan dimaksud di antaranya, bersedia melakukan kegiatan usaha sesuai dengan izin usaha yang dimiliki, yakni di bidang usaha restoran dan rumah makan atau kafe.
Selain itu, Pemkot juga memberikan syarat bahwa Angel Wings harus sepakat dalam menjalankan kegiatan usaha restoran dan rumah makan atau kafe tidak menampilkan musik hingar bingar.
"Dengan ada dan atau tidak ada Disc Jockey (DJ), tidak ada permainan lampu sebagai pengiring dan tidak menyiapkan tempat atau memperbolehkan tamu atau pengunjung untuk berjoget," urainya.
BACA JUGA:Konstelasi Konferwil XI NU Memanas, Usai Muncul Kebijakan PBNU Hapus Hak Suara MWC
Kemudian, lanjut dia, meja tamu digunakan untuk tempat menyajikan makanan dan minuman. Tidak didominasi oleh minuman beralkohol.
"Juga tidak menjual minuman beralkohol golongan B dan C dalam menjalankan kegiatan usahanya,” tegasnya.
Selain itu, Angel Wings juga diminta untuk menuruti jam operasional sesuai dengan peraturan yang dimiliki saat ini, demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Hal itu sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 28 Tahun 2010 tentang Hiburan Malam.
BACA JUGA:Peringatan Keras! Kekeringan Sungai Efrat Jadi Pertanda Mengerikan Ini…