RADARLAMPUNG.CO.ID - Diduga diintimidasi saat melakukan peliputan sidang, seorang wartawan di Kota Bandar Lampung lapor polisi.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1108/VII/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
Laporan itu dibuat pada Kamis 27 Juli 2023 sekitar pukul 19.37 wib, atau beberapa jam setelah kejadian.
Pelapor yakni Diyon Saputra (24) seorang wartawan dari media Lampung Televisi (TV) di Kota Bandar Lampung.
Diyon mengatakan perbuatan yang dialaminya tersebut telah dilaporkannya ke Mapolresta Bandar Lampung.
Laporan itu ia buat beberapa jam setelah kejadian tersebut saat dirinya melakukan peliputan sidang.
"Saat ini saya sudah melakukan pelaporan terkait intimidasi tadi siang," ucapnya.
Diyon berharap agar pihak kepolisian dari Mapolresta Bandar Lampung dapat segera menangani perkaranya tersebut.
"Saya berharap pihak kepolisian dapat mengurus kasus ini dengan baik," jelasnya.
Akibat dugaan intimidasi yang dialaminya, Diyon mengaku menyebabkan dampak trauma bagi dirinya.
"Saya juga masih merasa trauma dengan kejadian tadi siang," ungkapnya.
Sehingga, dengan terpaksa dirinya harus berhenti bekerja melakukan peliputan untuk sementara waktu.
BACA JUGA:Kasus Tipu Gelap Proyek Lamsel, Ada Skenario Jatuhkan Nama Baik Bupati