BACA JUGA:Masuk Daftar Jaring Aspirasi Bakal Calon Gubernur Lampung, Helmi Hasan: Satu Tahun Jalan Mulus!
Selain Khaidir Bujung dan Benny Uzer, ada pula nama petahana Abdul Hakim.
Abdul Hakim merupakan petahana DPD RI yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 2004 hingga 2014 dari Partai Keadilan Sejahtera.
Sementara kandidat balon DPD lainnya Tulus Purnomo pernah menjabat sebagai anggota DPRD Lampung dari fraksi PDIP.
Pada periode 2019-2024, Tulus di PAW lantaran maju dalam kontestasi Pilwakot Bandar Lampung.
BACA JUGA:Ditutup, Ini 10 Besar Daftar Tokoh Jaring Aspirasi Bakal Calon Gubernur Lampung
Kandidat balon DPD RI Lampung yang juga punya latar belakang parpol lainnya adalah Bustami Zainudin. Bupati Way Kanan periode 2010-2015 ini pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung periode 2015-2020.
Kemudian ada nama Supeno yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Tulang Bawang dari PKB, Ahmad Bastian SY yang pernah menjadi politisi partai Golkar dan menjadi anggota DPRD Lampung Selatan.
Terakhir, Heri Proletari Kartika AZ yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Pringsewu periode 2009-2014 dari partai Gerindra.
BACA JUGA:Golkar dan PPP Lampung Siapkan Bacaleg Cadangan
Lantas apakah hal ini menyalahi aturan ?
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menjelaskan, dalam regulasinya, anggota parpol dibolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI.
"Ya (boleh)," kata Erwan Bustami kepada wartawan Senin 24 Juli 2023.
BACA JUGA:Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Serap Aspirasi Warga Bandar Lampung
Namun, dirinya memberi catatan bahwa anggota parpol itu tidak masuk struktur kepengurusan.
Apabila masuk dalam pengurusan parpol, Erwan menyebut, dalam pendafaran harus mengundurkan diri terlebh dahulu.