RADARLAMPUNG.CO.ID-Jelang pemilu DPD RI Lampung: warna warni parpol di kontestasi senator.
Di tahun 2024, pemilihan umum akan digelar untuk Presiden, kepala daerah, DPR RI, DPRD hingga DPD RI.
Untuk Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI perwakilan Lampung, tercatat sudah ada 17 kandidat bakal calon anggota DPD RI perwakilan Lampung yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum atau KPU Lampung.
BACA JUGA:Terjawab, Masa Jabatan Delapan Kepala Daerah di Lampung Akan Berakhir Pada ...
Hakikatnya, DPD adalah perwakilan suara masyarakat dari daerah. Yakni menjadi forum aspirasi bagi masyarakat daerah.
Di sistem parlemen Indonesia, kedaulatan rakyat lewat partai politik sudah ada lembaganya.
Yakni dilembagakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.
BACA JUGA:Hasil Penjaringan DPD Lampung, ‘Kartu Kuning’ untuk 4 Balon Incumbent
Sementara DPD RI menjadi lembaga keterwakilan masyarakat entitas daerah di Indonesia. Di masa orde baru, fungsi DPD RI ini ada pada Fraksi Utusan Daerah.
Dalam konteks ketata negaraan, kehadiran DPD RI untuk penguatan sistem parlemen pada proses legislasi.
Sebab, DPR dan DPD bersama-sama menjalankan fungsi legislasi, anggaran serta pengawasan.
BACA JUGA:Jaring Aspirasi Balon DPD Lampung Ditutup, Diikuti 46.614 Voters, Ini Hasil Lengkapnya
Karena itu, DPD RI adalah suara penyimbang penguatan di dalam konteks parlemen Indonesia.
Di satu sisi karena DPR RI menyuarakan aspirasi masyarakat yang terwakili oleh partai politik, sementara DPD RI mewakili kepentingan masyarakat entitas daerah, membahas agenda nasional yang berlandaskan kepentingan daerah.
Dalam konteks politik luas, anggota DPD RI seharusnya lebih leluasa dan independen, karena tidak terikat dengan agenda dan aturan partai politik seperti di DPR atau DPRD.