RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Labuhan Ratu Lampung Timur mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi Mei 2023 lalu.
Dari pengungkapan kasus itu, Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu mengamankan 3 tersangka.
Masing-masing, KR (25), ND (17) warga Kecamatan Labuhan Ratu dan WN (19) warga Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi menjelaskan, KR, ND dan WN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus curat di kandang ayam milik Nahoda (41) warga Desa Sumur Bandung Kecamatan Way Jepara.
Aksi pencurian itu dilakukan ke 3 tersangka, Kamis 4 Mei 2023.
Modusnya, ke 3 tersangka merusak pintu kandang ayam pedaging milik korban yang berlokasi di Desa Labuhan Ratu IV Kecamatan Labuhan Ratu.
Setelah itu, para tersangka membawa kabur 1 buah artco, 1 buah radiator disel, 1buah tengki Disel, 2 buah pompa air, 2 buah engkol disel, 2 buah dinamo mesin cuci dan 1 buah tabung gas 3 Kg.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu berhasil mengamankan tersangka, Rabu 26 Juli 2023.
Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 buah artco, 1 buah engsel dan 1 lembar nota.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Labuhan Ratu guna penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Marga Tiga Lampung Timur mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Dari pengungkapan kasus itu, Polsek Marga Tiga mengamankan ARP (19) warga Kecamatan Bumi Agung Lamtim.
BACA JUGA:Ketua DPRD Lampung Timur Lantik 3 Anggota Dewan PAW