RADARLAMPUNG.CO.ID - Tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lampung Timur.
Kali ini, kejadian itu menimpa RA (14) warga Kecamatan Waway Karya. Sedangkan, yang disangka sebagai pelakunya adalah, AJ (69) juga warga Kecamatan Waway Karya.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur menjelaskan, tindak kekerasan seksual itu dilakukan tersangka, Selasa 28 Maret 2023.
Modusnya, tersangka meminta tolong korban yang merupakan tetangganya pergi beberbelanja ke warung.
BACA JUGA:Inovasi Terbaru Samsung: 3 Alasan Wajib Preorder Galaxy Z Flip5 dan Z Fold5
Namun, ketika sampai di rumah tersangka. Korban langsung ditarik ke dalam rumah tersangka. Setelah itu, korban dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri.
Lima hari kemudian, tersangka kembali meminta tolong korban pergi ke warung untuk membeli bensin.
Setelah itu, tersangka kembali memaksa korban melakukan hubungan suami istri.
Tindakan tersangka akhirnya terungkap ketika korban yang masih berstatus pelajar setingkat SMP dikeluarkan dari sekolahnya.
BACA JUGA:Jarang Disadari, ini Sederet Manfaat Bengkoang untuk Kesehatan
Pasalnya, dari hasil pengecekan medis, ternyata korban dalam kondisi hamil 5 bulan.
Kepada pihak keluarga, korban mengaku yang menghamilinya adalah AJ. Mendengar pengakuan itu, pihak keluarga yang melaporkannya ke Polsek Waway Karya.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Polsek Waway Karya mengamankan tersangka, Sabtu 29 Juli 2023. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81, pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang -Undang No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Bejat! Seorang Remaja Videokan Aksi Pencabulannya, Dibekuk Polres Tanggamus